Kita pasti sudah tidak asing dengan kejahatan-kejahatan yang ada di sekitar kita, sebagaimana yang sering diberitakan di berbagai media massa, baik media cetak, media elektronik, dan lainnya. Apakah cuma hal-hal seperti, pembunuhan, perampokan, penganiayaan, pencurian, yang digolongkan menjadi suatu tindak kejahatan?? Ternyata TIDAK!! Seiring dengan berjalannya waktu dan berkembangnya ilmu pengetahuan, jenis-jenis kejahatan semakin meningkat alias semakin banyak jenisnya, lahir jenis-jenis kejahatan yang baru. Salah satu ialah CYBERCRIME "Kejahatan Dunia Maya". Karena semakin banyaknya aktivitas-aktivitas yang bisa dilakukan di depan komputer sehingga muncul kehidupan baru. Kehidupan maya. Kehidupan Virtual. Kehidupan kedua sebagian besar masyarakat. Maka tak heran, jika muncul suatu CYBERCRIME ini.
Cybercrime, yang dalam bahasa Indonesia diartikan
sebagai ‘Kejahatan dunia maya’, adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan computer atau jaringan computer yang menjadi:
- · Alat, seperti spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual,
- · Sasaran, seperti akses illegal (mengelabui control akses), malware dan serangan DoS,
- · Tempat terjadinya kejahatan, seperti penipuan identitas,
- · Kejahatan tradisional dengan computer sebagai alatnya seperti pornografi anak dan judi online.
Cyber crime sendiri pertama kali muncul di Inggris dan
Amerika yang juga merupakan tempat dimana computer sudah mulai diperkenalkan
lebih dahulu. Cyber crime ini mempunyai beberapa julukan, misalnya :
·
HACKER, orang
yang melakukan kejahatan cyber karena memiliki keinginan yang tinggi untuk
mempelajari suatu system dan jaringan computer. Yang dilakukan seorang hacker
hanyalah memuaskan rasa keingintahuannya yang berlebih mengenai computer dan
juga memiliki tujuan untuk mengamankan system pertahanan computer, sehingga ia
tidak dapat dikatakan melakukan cybercrime.
Selain hacker,
dikenal pula istilah CRACKER, yang merupakan kebalikan dari hacker. Cracker
merupakan individu yang dengan sengaja mencoba masuk ke dalam system orang lain
tanpa seijin si empunya yang akan berujung pada tindak kejahatan yang memiliki
maksud mendapatkan keuntungan, sayangnya merugikan pihak lain.
Hacker bukan
cracker. Hacker bertugas mengamankan suatu informasi ataupun hanya sekeda
rmegintip data milik orang lain. Namun, apabila kemudian ia mencoba untuk
merusak system tersebut, maka mulai saat itu jadilah ia seorang cracker. Jasa
seorang hacker sangat dibutuhkan oleh banyak perusahaan besar untuk mengamankan
data mereka, sebut saja Google dan Yahoo.
·
CARDER, seseorang
yang memeliki tujuan membobol rekening bank orang lain dan mendapatkan
keuntungan dari rekening tersebut. Secara langsung maupun tidak, perlakuan para
carder ini pasti akan meresahkan pemerintah.
Sumber :
Klik di sini
Klik di sini
Klik di sini
Klik di sini
0 comments:
Post a Comment